21 Warga Negara Asing Dideportasi
jpnn.com, CILEGON - Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Banten, mendeportasi 21 warga negara asing (WNA). WNA dikembalikan ke negara asalnya karena terbukti melakukan pelanggaran. Data ini sejak Januari hingga September 2019.
Sebanyak 21 WNA yang dipulangkan itu terdiri dari satu warga Nigeria, enam warga Tiongkok, lima warga Malaysia, enam warga India, satu warga Vietnam, dan dua warga Thailand.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Ahmad Zikri menjelaskan, puluhan WNA itu dikembalikan ke negera masing-masing karena selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
"Contohnya WNA asal Nigeria yang bernama Uchenna Augustin Udoji. Kami deportasi pada Januari lalu usai menjalani hukuman di Lapas Cilegon," katanya, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi
Menurut Zikri, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Lapas, pria berusia 35 tahun itu merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Awalnya, WNA yang telah fasih berbahasa Indonesia itu menjalani hukuman di Lapas Tangerang. Namun, karena sejumlah alasan, ia dilimpahkan ke Lapas Kota Cilegon.
Sebelum dipulangkan ke negaranya, Uchenna menjalani hukuman selama delapan tahun baik di Lapas Tangerang dan Lapas Cilegon. Kemudian, alasan lain adalah karena WNA tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. “Penindakan itu kita lakukan dari awal-awal tahun,” ujar Zikri.
Dijelaskan Zikri, Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon secara rutin melakukan pengawasan terhadap WNA. Bentuk pengawasan dilakukan baik secara internal maupun dengan cara berkolaborasi dengan Pemkot Cilegon.