2.159 PNS Terancam Pensiun Dini
jpnn.com - SOFIFI – Senin (30/11) hari ini merupakan batas akhir penyampaian berkas faktual Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) level II ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Meski sudah memasuki batas akhir dari 4161 PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), baru 2.005 PNS mengirimkan data dan berkas faktualnya ke verifikator level II.
Sementara ada 2.159 PNS hingga kini belum mendaftar ulang. Hal ini sebenarnya turut mengancam status para PNS bisa pensiun dini.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Fahri Fuad kepada Koran Malut Pos (Grup JPNN.com), Minggu (29/11) mengatakan, BKD menjadwalkan penyerahan berkas atau dokumen faktual PUPNS Pemprov Malut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado Rabu (2/12).
Karena itu PNS yang belum memasukan berkas faktualnya ke BKD diharapkan secepatnya. Ini karena waktu yang diberikan hingga Selasa (1/12).
”PNS yang sudah meregistrasi ke aplikasi E-PUPNS Minggu (29/11) sebanyak 4.164 orang, namun yang telah mengirimkan data dan berkas faktualnya ke verifikator level II di BKD sebanyak 2.005 orang,” katanya.
Dia menambahkan, kewenangan penetapan pensiun atau dianggap mengundurkan diri bagi PNS yang tidak terdaftar dalam PUPNS itu menjadi kewenangan BKN. Yang jelas sesuai tahapan, BKD meneruskan data dan dokumen ke verifikator level III ke BKN Regional XI Manado. Setelah BKN Regional selesai verifikasi, diteruskan ke verifikator level 4 di BKN Pusat.
“Jadi masih ada 2 tahapan lagi setelah verifikasi di BKD. Batas terakhir proses PUPNS di BKN Pusat 31 Desember jadi BKD sudah harus menyampaikan dokumen verifikator level II pada Rabu (2/12) ke BKN Regional Manado,” katanya.
Fahri berharap, pimpinan SKPD aktif mendorong PNS-nya segera mengirimkan data dan berkasnya ke BKD dalam 2 hari terakhir yakni Senin dan Selasa (1/12), karena waktu yang diberikan kepada PNS yang mau melakukan PUPNS sudah cukup lama.