216 WNI Jemaah Tablig Tersangkut Kasus Hukum di India, terkait Pencegahan Corona
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 216 jemaah tablig Indonesia tersangkut kasus hukum di India. Jumlah tersebut bagian dari total 717 jemaah tablig Indonesia di sana.
Mereka telah dilaporkan kepada pengadilan setempat (first information report), berkenaan dengan pandemi COVID-19.
Dari 216 WNI tersebut, 89 orang di antaranya berstatus tahanan yudisial (judicial custody).
Beberapa tuduhan pelanggaran berkaitan dengan COVID-19 yang dikenakan otoritas India kepada jemaah tablig Indonesia antara lain kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat terkait pengelolaan bencana.
Guna mengantisipasi kemungkinan pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India terhadap para WNI, perwakilan RI di India telah mengupayakan pendampingan hukum dan memberikan bantuan kekonsuleran.
“KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai telah mengajukan consular notification dan consular access kepada pemerintah India. Dan kita telah meminta pengacara untuk melakukan pendampingan hukum guna menjamin terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem peradilan setempat,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu (22/4).
Selain yang tengah berurusan dengan proses hukum, anggota jemaah tablig asal Indonesia kini berada di 33 lokasi karantina yang ditetapkan pemerintah India untuk menghambat penularan virus corona.
Secara umum, menurut Judha, kondisi WNI jemaah tablig asal Indonesia baik. KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai juga terus memonitor dan menjalin komunikasi dengan mereka.