286 WNI Jemaah Tablig Masih Tersangkut Proses Hukum di India
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 50 orang dari total 751 anggota jemaah tablig Indonesia yang bermasalah hukum di India telah pulang ke tanah air.
“Hingga saat ini, pemerintah melalui perwakilan RI di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI jemaah tablig lainnya,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan media secara virtual.
Ratusan WNI tersebut dikenai dakwaan terkait pelanggaran visa, aturan kekarantinaan tentang epidemi, kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, dan pelanggaran aturan penanganan bencana India.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 WNI mengajukan plea bargain atau pernyataan mengaku bersalah.
Mereka telah mendapat putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5.000-10.000 rupee atau sekitar Rp975.000-Rp1,97 juta.
Sementara itu, lima WNI jemaah tablig mengajukan not plead guilty sehingga masih akan melanjutkan proses persidangan.
“Tercatat 286 WNI jemaah tablig yang berada di luar kawasan New Delhi juga masih dalam proses hukum,” kata Retno.
Menlu menegaskan perwakilan RI di India akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para WNI jemaah tablig.
Sedangkan bagi 431 WNI jemaah tablig yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan telah menyelesaikan pembayaran denda, perwakilan RI akan mendampingi dalam pengurusan clearance India dan exit permit keimigrasian sebagai persyaratan kepulangan ke Indonesia.