Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

22 Jenis Tunjangan PNS, TNI-Polri Tidak Masuk dalam THR 2021, Ini Daftarnya

Selasa, 04 Mei 2021 – 17:05 WIB
22 Jenis Tunjangan PNS, TNI-Polri Tidak Masuk dalam THR 2021, Ini Daftarnya - JPNN.COM
THR PNS langsung ditransfer ke rekening penerima. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 22 jenis tunjangan PNS, TNI, dan Polri tidak masuk dalam komponen THR 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.O5/2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2021.

"Tunjangan yang dimasukkan dalam THR 2021 hanya tunjangan anak istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan yang melekat," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Selasa (4/5).

Dia menyebutkan, di luar tunjangan itu, setiap instansi dilarang keras menambahkan dalam kompenen THR 2021.

Pasal 10 PMK Nomor 42/PMK.O5/2021 menyebutkan, THR 2021 tidak termasuk:

1. Tunjangan kinerja

2. Tunjangan penghasilan pegawai atau sebutan lain

3. Insentif kinerja

4. Insentif kerja

Ada 21 jenis tunjangan PNS TNI Polri tidak masuk dalam THR 2021 di antaranya tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru maupun dosen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close