22 Jenis Tunjangan PNS, TNI-Polri Tidak Masuk dalam THR 2021, Ini Daftarnya

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 22 jenis tunjangan PNS, TNI, dan Polri tidak masuk dalam komponen THR 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.O5/2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2021.
"Tunjangan yang dimasukkan dalam THR 2021 hanya tunjangan anak istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan yang melekat," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Selasa (4/5).
Dia menyebutkan, di luar tunjangan itu, setiap instansi dilarang keras menambahkan dalam kompenen THR 2021.
Pasal 10 PMK Nomor 42/PMK.O5/2021 menyebutkan, THR 2021 tidak termasuk:
1. Tunjangan kinerja
2. Tunjangan penghasilan pegawai atau sebutan lain
3. Insentif kinerja
4. Insentif kerja