Tahun Lalu Perusahaan Masih Bisa Cicil THR, Sekarang Tidak Boleh Lagi, Harus Bayar Penuh
jpnn.com, DEPOK - Perusahaan yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, harus mematuhi surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok membayar THR secara penuh kepada pekerja.
Kepala Disnaker Kota Depok Manto menyatakan bahwa tahun pembayaran THR sudah tidak bisa dicicil lagi, melainkan harus dibayar secara penuh.
"Kalau tahun lalu, perusahaan masih bisa mencicil uang THR, tetapi tahun ini sudah tidak bisa. Perusahaan harus membayar penuh," kata Manto, Selasa (4/5).
Dia meminta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, kata Manto, tertuang aturan apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.
Untuk besaran THR, lanjut Manto, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga. "Kami harap mereka (perusahaan) bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. "Perusahaan harus membayarkan THR kepada para karyawannya," katanya.