22 Perusahaan Tambang di Kaltim Tak Bisa Beroperasi, Apa Penyebabnya?
Sebagaimana isi dari surat tersebut, apabila tidak menyampaikan RKAB 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/ 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran.
Selama masa penghentian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui, sesuai ketentuan Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Azwar menambahkan, seluruh perusahaan tambang di Kaltim itu akan dilakukan pengawasan oleh inspekur tambang selama masa penghentian operasi,
"Untuk memastikan semua perusahaan itu tidak berkegiatan di lapangan, pengawasan dilakukan inspektur tambang. Kami hanya memonitor saja, terkecuali ada kegiatan yang merugikan lokasi sekitar. Karena semua kewenangan sudah ditarik ke pusat," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Total ada 46 perusahaan tambang yang dihentikan untuk beroperasi, 22 diantaranya merupakan perusahaan tambang batu bara.
Redaktur : Adil
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Kasus Korupsi LPEI, Uchok Minta KPK Usut Aliran Dana ke Perusahaan Tambang Batu Bara
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:16 WIB -
Kideco Raih Sejumlah Penghargaan Dalam Ajang Good Mining Practice Award 2024
Jumat, 27 September 2024 – 07:21 WIB -
Gelar Dialog Publik, PB HMI Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan ini di Gorontalo
Jumat, 06 September 2024 – 11:55 WIB
- Politik
Viko Berharap Wakil Kepala Otorita IKN Dijabat Putra Kaltim
Rabu, 30 Oktober 2024 – 08:52 WIB - Humaniora
APBD Kaltim Terbesar di Indonesia, tetapi Mengapa Banyak Infrastruktur Jalan Rusak?
Selasa, 29 Oktober 2024 – 11:25 WIB - All Sport
Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
Senin, 28 Oktober 2024 – 20:39 WIB - Pilkada
Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Tidak Terkejar Pesaingnya Versi Survei WRC
Senin, 28 Oktober 2024 – 11:16 WIB
- Humaniora
Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
Selasa, 05 November 2024 – 16:56 WIB - Kriminal
Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
Selasa, 05 November 2024 – 18:46 WIB - Kalteng
Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
Selasa, 05 November 2024 – 17:27 WIB - Kriminal
Pejabat PN Surabaya Inisial R Diduga Berperan dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Selasa, 05 November 2024 – 18:30 WIB - Istana
Prabowo Subianto Lantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional
Selasa, 05 November 2024 – 19:19 WIB