22 Tahun Reformasi, KPK Diserang 'Pandemi Dependen'
Minggu, 24 Mei 2020 – 19:10 WIB
Itulah KPK bila independensinya ditempatkan di bawah dominasi eksekutif. Itulah KPK bila komisionernya dipilih dengan syarat kepentingan. Itulah KPK bila undang-undangnya dibuat hanya berdasarkan absensi kehadiran sidang DPR saja, dan mengabaikan hak partisipasi respons publik.
Itulah KPK ketika pemimpin tidak mampu mempertimbangkan dan membaca suasana kebatinan publik yang luas. Maka jadilah KPK yang positif terinfeksi “pandemi dependen”. KPK yang kehilangan semangat Reformasinya!
Selamat 22 tahun Reformasi!
Penulis asalah Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Jayabaya – Jakarta