Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2.271 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Agus Fatoni Sampaikan Pesan Begini

Senin, 22 Juli 2024 – 19:30 WIB
2.271 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Agus Fatoni Sampaikan Pesan Begini - JPNN.COM
Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni.(ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)

jpnn.com - MEDAN - Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni menyampaikan pesan kepada 2.271 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2023 yang baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Agus meminta 2.271 PPPK formasi 2023 itu bekerja secara maksimal demi meningkatkan pelayanan.

"Dari 23.975 orang yang mengikuti tes, terpilih 2.271. Sumut harus bisa lebih baik lagi dengan kehadiran PPPK ini," ujar Agus Fatoni di Medan, Sumut, Senin (22/7).

Fatoni berharap para PPPK yang baru menerima SK itu bekerja secara inovatif, kreatif, hingga kerja keras dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

"Jangan bekerja biasa-biasa saja seperti kebanyakan orang, bekerjalah lebih dari orang lain. Kemudian, perbaiki karakter, tingkatkan kompetensi, karena itu akan menguntungkan kalian sendiri, bukan orang lain," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan dan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja kepada 2.271 PPPK 2023 di lingkungan kerja pemprov setempat.

Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Formasi tahun 2023 itu disaksikan Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Effendy Pohan bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Aprilla Haslantini.

Kepala Badan Pegawai Daerah (BKD) Sumut Aprillia Haslantini mengatakan penyerahan SK itu merupakan hasil rangkaian penerima PPPK dan seleksi administrasi yang dimulai sejak 20 September-11 Oktober 2023 lalu.

Sebanyak 2.271 PPPK formasi 2023 menerima SK pengangkatan. Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menyampaikan pesan kepada para PPPK itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA