23 Anggota DPR Bakal Jadi Tersangka
Jumat, 26 Desember 2008 – 03:12 WIB
”Ya, kalau ada dalam dakwaan dan nanti divonis bersama-sama oleh hakim Tipikor, berarti KPK tinggal melanjutkan saja. Sama seperti kasus Bank Indonesia, setelah BA divonis besalah, yang lain langsung menyusul,” terang Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto kepada JPNN, Kamis (25/12) malam .
Bibit juga mengutarakan, siapa saja yang didakwa bersama-sama akan ditindaklanjuti segera oleh KPK. ”Kami juga terima kasih kepada wartawan yang selalu mengingatkan. Kalau didakwa bersama-sama berarti indikasi keterlibatan kuat sekali,” paparnya.