23 Anggota DPR Bakal Jadi Tersangka
Jumat, 26 Desember 2008 – 03:12 WIB
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, 22 Desember 2008, Penuntut Umum KPK Zet Tadung Aloy dkk menjerat Chandra Antonio Tan dengan pasal penyuapan, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Candra didakwa secara bersama-sama dengan gubernur Syahrial Oesman melakukan tindak pidana korupsi atas dugaan memberi uang sebesar Rp5 miliar, dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Multi Guna (BMG) kepada Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faisal, Azwar Chesputra, dan HM Fachri Andi Leluasa.(gus/jpnn)