238 Kasus Buruh, Beragam Pemicunya
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sekitar 238 kasus perburuhan sepanjang 2017 ditangani Pemerintah Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Amir Husein, membeberkan untuk sektor perkebunan paling tinggi konflik antara perusahaan dan buruh ini.
Di tahun ini secara kumulatif 238 kasus rata-rata sudah diselesaikan dan ada yang masih dalam proses penyelesaian melalui mediasi.
“Memang rata-rata konflik tersebut selesai ditangani selama ini, dan di akhir 2017 ada empat konflik yang masih dalam proses penyelesaian, diharapkan juga dapat selesai tanpa harus melalui peradilan,” tukas Amir.
Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan menegaskan, ada beberapa hal penyebab terjadinya konflik tersebut, seperti kesepakatan kerja antara kedua belah pihak, di dalamnya adalah masalah gaji yang tidak sesuai, dan PHK serta pesangon.
“Yang masuk dari konflik untuk kami lakukan mediasi adalah hak-hak dari kedua belah pihak tersebut, termasuk gaji yang tak sesuai atau tidak dibayarnya pesangon ketika adanya PHK dari perusahaan tempat buruh bekerja,” terangnya saat diwawancarai Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Syahril mengatakan, untuk proses penyelesaian konflik industrial, sebelum naik untuk dilakukan mediasi ke tingkat provinsi, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian oleh serikat dan perusahaan serta di kabupaten.
“Dan di sini kami di provinsi yang melakukan mediasi kembali apa saja yang menjadi tuntutan antara pekerja dan perusahaan ini. Kalaupun secara mediasi di kami tidak bisa juga maka ranahnya adalah pengadilan Hubungan Industrial (HI) yang memutuskan,” jelasnya.