238 Kasus Buruh, Beragam Pemicunya
Dari segi pengawasan pihaknya sudah memiliki tenaga pengawas di setiap daerah di seluruh Kalteng.
Tupoksi mereka selaku pemerintah adalah menjalankan aturan yang ada yang harus mejadi kewajiban para perusahaan yang ada.
“Contohnya seperti perusahaan wajib untuk menerapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimun Provinsi (UPM) yang telah ditetapkan, tidak boleh ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, ungkap Syahril, bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk bekerja di Kalteng. Selama ini pengawasan terhadap TKA ini terus dilakukan bersama dengan kantor Imigrasi.
“Kalau untuk TKA yang berada di Kalteng di sektor tambang dan perkebunan memang wajib diketahui kami, karena di Kalteng dua sektor tersebut yang banyak TKAnya, yang paling banyak tersebuar di daerah Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar), serta daerah Barito,”jelasnya.
Lanjutnya, sanksi apabila TKA yang ada diketahui menyalahi izinnya atau menggunakan visa perjalanan saja untuk bekerja di Kalteng, maka bisa dinyatakan melanggar dan sebagai sanksinya sampai deportasi terhadap TKA.
“Sebagai sanksinya kan dari Imigrasi saja sudah banyak TKA yang ilegal dan tidak sesuai dokumen resminya di sini dideportasi, tapi kalau TKA yang melalui dia sektor itu wajib untuk melaporkan diri,” ucapnya. (ari/abe)
KONFLIK PERUSAHAAN DAN BURUH KALTENG 2017