24 Perusahaan di Jatim Tak Bayar THR
Nominal Capai Rp 360 jutaKamis, 25 Agustus 2011 – 06:38 WIB
"Sedangkan tipe ketiga, untuk perusahaan yang mokong alias mengerti regulasi dan mampu membayar, tapi tidak bersedia memberikan" THR bakal kami panggil, dan akan dicek peraturan perusahaannya. Ada tiga korporasi mokong yang masuk catatan kami," terangnya.
Hary menyebutkan, tiga perusahaan yang masuk dalam kategori mokong tersebut adalah PT Miho Sukses Abadi Surabaya, Sinar Bintoro Surabaya, dan PT. Agil Langgeng Pasuruan. Langkah konkrit yang diambil Disnakertransduk diantaranya memanggil PT Sinar Bintoro untuk mempertanggungjawabkan polemik tersebut."
"Sedangkan korporasi lainnya yang hingga H-7 belum membayarkan THR salah satunya adalah PT Commonwealth. Mayoritas modus perusahaan yang tidak membayar THR karena sedang menunggu putusan pengadilan untuk PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," paparnya.