24 Perusahaan di Jatim Tak Bayar THR
Nominal Capai Rp 360 jutaKamis, 25 Agustus 2011 – 06:38 WIB
Sementara itu, hingga kini masalah THR masih diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) nomor 4 tahun 1994 mengenai tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja perusahaan. Akan tetapi, pengaturan masalah sanksi terhadap pengusaha yang melanggar regulasi THR ini diatur dalam pasal 17 UU nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. Padahal, UU nomor 14 tahun 1969 sudah diganti" UU nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
"Dalam undang-undang ketenagakerjaan tidak ada pasal yang mengatur tentang THR. Sehingga, sanksi terhadap korporasi yang tidak memberikan THR tidak secara jelas diatur. Jadi upaya kami untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan melalui pemeriksaan secara total terhadap norma-norma perusahaan yang terkait," kata dia. (gal)