24 Ton Gula Malaysia Diamankan
Kamis, 26 November 2009 – 13:30 WIB
Upaya penyelundupan gula ini sepertinya dikemas dengan rapi. Ketiga sopir sendiri tidak mengetahui persis siapa pemilik gula tersebut. Bahkan, mereka sendiri tidak mengetahui siapa pemilik truk yang mereka gunakan untuk mengangkut gula illegal tersebut.
“Sejauh ini, kita sudah memeriksa para saksi-saksi. Kini mereka termasuk Nm, sudah kita amankan,” ungkap.
Menurut Hani, penangkapan gula-gula illegal tersebut merupakan salah satu atensi Kapolres Sanggau dalam rangka menekan angka kejahatan di Bumi Daranante. Ini sekaligus mendukung program 100 hari Kapolri, di masa Kabinet Indonesia bersatu jilid II.
TSK penyelundupan gula tersebut diancam Pasal 102 hruf f sub pasal 103 huruf d UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan pasal 62 ayat 1 sub a,g,h dan j, UURI nomor 80 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 58 huruf K UURI nomor 7 tahun 1996, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (dri/fuz/JPNN)