2468 WNI Dipulangkan Pakai Pesawat Haji
Rabu, 17 Oktober 2012 – 15:44 WIB
Mulai dari melakukan verifikasi dan pendataan untuk pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), pengurusan exit permit dari Pemerintah Saudi hingga penyiapan. boarding pass dan imigration card.
Untuk mendapatkan exit permit, para WNI yang overstay harus menjalani proses investigasi di Pusat Deportasi Imigrasi (Tarhil). Pasalnya, mereka telah melakukan beberapa pelanggaran yaitu pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan setempat.
Menurut Priatna, sebagian besar WNI masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dan kemudian kabur dari majikannya. Sedangkan sebagian lain menggunakan visa umrah kemudian bekerja secara ilegal. Bahkan diantaranya ada yang menetap bertahun-tahun dan menikah di Arab Saudi dan kembali ke Indonesia dengan membawa anak-anak mereka.