Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

276 Kades di Ponorogo Segera Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Rabu, 19 Juni 2024 – 07:01 WIB
276 Kades di Ponorogo Segera Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan - JPNN.COM
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono (ANTARA/HO - Sonya)

jpnn.com - PONOROGO - Sebanyak 276 dari total 281 kepala desa di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, segera menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan pada akhir Juni 2024.  Selain kepala desa, perpanjangan jabatan juga diberikan kepada pengurus BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

"Akhir bulan Juni ini bisa kita kukuhkan ulang. Jadi, bukan dilantik, tetapi dikukuhkan ulang dengan SK yang baru," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo Toni Sumarsono, di Ponorogo, Selasa (18/6).

Pengukuhan ulang ini sesuai dengan surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 yang menyebutkan agar selambat-lambatnya pada Juni bisa dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD.

Khusus untuk Kabupaten Ponorogo, perpanjangan jabatan berlaku untuk kepala desa hasil pemilihan serentak pada 2018, 2019 dan 2022. "Jadi, nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030," ungkapnya.

Sementara itu, kepala desa yang akan dikukuhkan, yakni sejumlah 276 dari 281 desa.

Sementara, lima desa akan dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) setelah pilkada, yakni Desa Glinggang Kecamatan Sampung, Desa Karangwaluh Kecamatan Sampung, Desa Bekare Kecamatan Bungkal, Desa Tegalrejo, Kecamatan Pulung dan Desa Wotan, Kecamatan Pulung.

"Yang KDAW ada lima desa, itu yang tiga mundur, sedangkan yang dua meninggal dunia. Kalau KDAW dilakukan nanti setelah pilkada selesai," katanya. (antara/jpnn)

Sebanyak 276 dari total 281 kepala desa di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur,  segera menerima SK perpanjangan masa jabatan.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News