Masa Jabatan 56 Kepala Desa di Bangka Tengah Diperpanjang
jpnn.com - KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, memperpanjang masa jabatan 56 kepala desa di kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Bangka Tengah Padlillah mengatakan perpanjangan jabatan kepala desa itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dia menjelaskan bahwa dalam UU itu masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
"Sebelumnya jabatan kades hanya enam tahun namun diperbolehkan menjabat selama tiga periode sepanjang masih terpilih," katanya di Koba, Minggu (9/6).
Dia mengatakan kepala desa sebelumnya berstatus PAW atau yang habis masa jabatan atau yang dipilih pada 2022 akan diperpanjang 2 tahun lewat SK bupati dengan dasar UU Nomor 3 Tahun 2024 itu.
Menurut dia, pihaknya akan menyiapkan SK perpanjangan tersebut paling lambat September 2024 dan akan dikukuhkan ulang oleh Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman.
"Jadi, 56 kepala desa ini nanti akan dikukuhkan kembali oleh bupati dan kami targetkan September 2024 sudah dikukuhkan," ujarnya.
Dia mengimbau para kades selalu mematuhi peraturan dan menjaga etika sebagai pejabat desa, serta tidak melanggar kode etik sebagai pejabat yang ada di desa.