Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

25 Kali Dipolisikan, Rocky Gerung Wajib Ketemu Jokowi?

Kamis, 10 Agustus 2023 – 22:23 WIB
25 Kali Dipolisikan, Rocky Gerung Wajib Ketemu Jokowi? - JPNN.COM
Rocky Gerung. Foto: Ricardo/JPNN.com

Polri belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor.

"Belum diperiksa, kami lengkapi dahulu barang bukti, saksi, dan ahli," Djuhandhani.

Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Laporan yang diterima penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pelaporan terhadap Rocky Gerung mendapat beragam respons dari pengamat, salah satunya Reza Indragiri Amriel.

Reza mengamati laporan di Polda Metro Jaya dengan Pasal 156 KUHP (kebencian) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan). Terkait kedua pasal tersebut, menurut dia, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor. SE/6/X/2015.

Surat Edaran Kapolri itu, kata dia, sangat bagus karena menunjukkan Polri memprioritaskan restorative justice (RJ) berupa mediasi antarpihak, litigasi belakangan.

"Saya sekadar mendukung polisi dengan mengingatkan mereka terkait dengan adanya Surat Edaran Kapolri. Jadi, andaikan RG (Rocky Gerung) nanti berproses di Polda Metro Jay,a maka Polda Metro Jaya wajib mengupayakan pertemukan RG dengan Jokowi," kata Reza. (ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Nama Rocky Gerung ada pada laporan polisi di pusat, Jakarta, Sumut, Kaltim, Kalteng, dan Yogyakarta.

Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close