25 Napi Konghucu Terima Remisi Khusus Tahun Baru Imlek
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2022 bagi 25 narapidana pemeluk Konghucu.
Rincian remisi khusus (RK) ialah tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman sebulan, tujuh orang mendapat pengurangan hukuman sebulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (1/2).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebelas narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat tiga orang, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana.
Sisanya, berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing satu orang.
Reynhard menambahkan pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Reynhard berharap remisi ini meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.