25 Orang Wajib Lapor
Senin, 28 November 2011 – 08:03 WIB
Sementara Aman, 28, dan Asardi, 32, resmi ditahan di sel Mapolresta Barelang. Aman terbukti merusak kantor polisi Sagulung. Sedangkan Asardi terbukti ikut melempar batu ke petugas polisi dan kantor Wali Kota Batam.
Keduanya saat ini selain mendekam di tahanan Mapolresta Barelang, sesekali juga masuk ke ruangan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
"Keduanya terbukti ikut melakukan pengrusakan dan penyerangan dalam unjuk rasa buruh yang berakhir rusuh. Mereka berdua dijerat pasal 160 juncto 170 KUH-Pidana tentang pengrusakan yang ancaman hukuman maksimalnya diatas 10 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur.