25 Persen Gedung Bertingkat Jakarta Melanggar Ketentuan Teknis
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 dari 300 alias 25 persen gedung bertingkat lebih dari delapan lantai di ibu kota melanggar perizinan dan ketentuan.
"75 gedung itu tersebar di lima wilayah kota. Jenis pelanggarannya merubah desain dan tidak sesuai ketentuan teknis," ungkap Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Kota, dan Pertanahan DKI Jakarta, Yuli Astuti, Kamis (27/7).
Yuli menjelaskan, puluhan gedung bertingkat tersebut sebagain besar melanggar koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB) atau tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kalau melebihi KDB atau KLB yang ditentukan bisa disegel hingga dibongkar. Sementara kalau merubah desain diberi surat teguran," ujarnya.
Menurut Yuli, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 72 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
"SLF ini dibutuhkan sebagai jaminan keamanan dan keamanan bangunan yang dibangun," katanya.
Dia menambahkan, dalam beberapa kasus, banyak bangunan gedung bertingkat yang melanggar karena tidak memenuhi syarat SLF.
Di antaranya tidak memiliki sistem proteksi dini (alarm) kebakaran yang baik dan layak.