2,5 Persen Pelanggan PLN Kena Kenaikan Tarif Listrik, Begini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyampaikan siap melaksanakan keputusan pemerintah dalam menyesuaikan tarif listrik.
Adapun kenaikan tarif listrik ditujukan kepada pelanggan rumah tangga menengah ke atas atau nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan upaya tersebut dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Menurutnya, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Kemudian, golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen, sementara pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
"Penerapan subsidi ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini merupakan adjustment. Bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak," ujar Darmawan, Senin (13/6).
Berdasarkan data PLN, sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.