Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Listrik Naik, Boleh Saja Turun Daya, tetapi Risiko Ditanggung Sendiri, Ya!

Senin, 13 Juni 2022 – 19:03 WIB
Tarif Listrik Naik, Boleh Saja Turun Daya, tetapi Risiko Ditanggung Sendiri, Ya! - JPNN.COM
Kementerian ESDM menyatakan PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan bila ingin mengajukan penurunan daya listrik. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan yang ingin mengajukan penurunan daya listrik.

Hal itu sebagai bentuk respons PT PLN kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang diberlakukan 1 Juli 2022 mendatang.

Adapun kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA untuk kalangan menengah ke atas.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pelanggan memiliki hak untuk menentukan daya listrik yang terpasang sesuai kebutuhan.

"Ini merupakan hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, tentunya masyarakat harus menyesuaikan konsumsi listrik" ujar Darmawan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6).

Menurutnya, masyarakat harus bisa mengatur pemakaian listrik sehingga tidak membuat listriknya bermasalah jika turun daya.

"Pindah daya memang monggo hak asasi dari hak masing-masing pelanggan kami. Tentu saja jangan sampai pindah daya dipaksakan kemudian jeglak-jeglek dan itu menjadi permasalahan teknis secara tersendiri," tegas Darmawan.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan tarif listrik naik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang  mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.

PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan bila ingin mengajukan penurunan daya listrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News