25 Ribu Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya Dipastikan Tetap Bekerja di 2023
Demikian pula dengan tenaga non-penunjang, Basari menyebutkan, mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi KemenPAN-RB.
Pada peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang.
Termasuk pula diatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran dengan melihat pendidikan dan pengalaman kerjanya.
"Sehingga di pemerintah kota ini untuk tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non-penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan," kata dia.
Dengan demikian, lanjut dia, tenaga non-penunjang di lingkungan Pemkot Surabaya pada 2023 besaran gajinya bisa berbeda.
Besaran gaji tenaga non-penunjang ini dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman hingga jenjang pendidikan yang diatur dalam permenkeu.
Basari lantas mencontohkan mekanisme pengupahan non-ASN pemkot yang bekerja pada bagian programmer atau dalam kategori tenaga non-penunjang.
Jika merujuk pada permenkeu, tenaga non-ASN itu bisa mendapatkan gaji per bulan mencapai di atas UMK.