26 Politisi jadi Tersangka Suap Pemilihan DGS BI
Rabu, 01 September 2010 – 16:30 WIB
Sebelumnya, dalam kasus ini suap pemilihan DSG BI itu Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa antara lain Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri dan Dudhie Makmun Murod.
Dari pengakuan para terdakwa di pengadilan Tipikor, terungkap adanya aliran dana dalam bentuk travel cheque Bank International Indonesia (BII) dari pengusaha yang juga istri mantan Wakpolri, Nunun Nurbaeti ke para anggota DPR guna memuluskan pencalonan Miranda Gultom.
Namun terkait status Nunun, Bibit mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman dan masih mengumpulkan bukti-bukti. "Nunun dan tiga orang penerima lain sedang kita dalami," katanya.(rnl/ara/jpnn)