26 Tahun Berlalu, Perkara Kudatuli Bolak-Balik Polisi dan Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDIP mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait kasus kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli.
Pasalnya, sudah 26 tahun berlalu, belum ada satu pun pihak-pihak yang bersalah diajukan ke pengadilan.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai selama puluhan tahun kasus Kudatuli mengendap, meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara pidananya, kata dia mandek di kejaksaan dan bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisian.
"Kami menuntut bawa perkara ini ke pengadilan, sidangkan mereka. Bahwa nanti mereka dihukum atau putus itu sepenuhnya kewenangan pengadilan,” tegas Petrus dalam diskusi memperingati 26 tahun peristiwa Kudatuli bertajuk, “26 Tahun Reformasi dan Demokrasi Tergadaikan" di Jakarta, Kamis (11/8).
Diskusi itu juga menghadirkan pembicara Ketua Setara Institute Hendardi dan wartawan Senior Tri Agung Kristianto serta Kristin Samah sebagai moderator serta ketua penyelenggara diskusi, Turman M Panggabean.
Untuk para korban, Petrus meminta harus ada pertanggungjawaban. Komnas HAM, kata dia, bisa menggunakan kewenangannya melakukan mediasi antara Pemerintah dengan korban.
“Mari duduk bersama membicarakan ini. Jangan bikin seolah-olah santunan karena mereka bukan mengurus fakir miskin!,” tegas Petrus.