26 Tahun Berlalu, Perkara Kudatuli Bolak-Balik Polisi dan Kejaksaan
Namun demikian, Hendardi mengatakan, ada alternatif lain untuk menuntaskan kasus Kudatuli, yakni penyelesaian yudisial.
Meski belum dirumuskan oleh pemerintah, tetapi ia mengaku mendapat informasi soal ide membentuk Keputusan Presiden (kepres) untuk membuat penyelidikan secara non yudisial.
Namun, sayang, dalam draf yang diterimanya itu isinya sangat tidak berpihak kepada korban.
Isinya dinilai lebih bersifat santunan kepada korban.
“Kalau idenya seperti itu dan Kepres dikeluarkan (Presiden) Jokowi dalam waktu dekat, pasti akan saya tolak,” tegas Hendardi.
Diketahui, Kudatuli merupakan peristiwa penyerangan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 27 Juli 1996.(fri/jpnn)