27.000 TKI Belum Kantongi KTKLN
Edi: Tanya Malaysia, Kenapa Tidak DipulangkanJumat, 13 Januari 2012 – 02:48 WIB
Menurut Edi, bagi TKI khususnya di wilayah Sabah, KTKLN hanya bisa diterbitkan oleh BP3TKI Nunukan, dan persyaratan untuk mendapatkan KTKLN adalah TKI bersangkutan memiliki paspor yang bisa dibuat atau diperpanjang di Konsulat Tawau.
Untuk diketahui, program 5-P memang telah berakhir 31 Desember lalu, namun toleransi Malaysia masih mengizinkan untuk pencetakan paspor hingga 10 Januari 2012. Dan selepas Selasa 10 Januari lalu, sudah tidak ada lagi kebijakan terhadap PATI maupun TKI asal Indonesia. Setelah program 5-P masih saja ditemukan TKI yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, tidak memiliki KTKLN atau tegasnya ilegal, pemerintah Malaysia tidak akan sungkan-sungkan lagi melakukan pengusiran, bahkan lebih tegas akan di blacklist masuk ke Malaysia. (ica)