TB Hasanuddin Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menolak opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
Dia menyebut sebaiknya acuan yang digunakan mengenai masa bakti prajurit TNI mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini.
Aturan dimaksud adalah Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
"Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (19/9).
Dia juga menyebutkan soal masa jabatan Panglima TNI juga diatur dalam PP RI no 39/ 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI , Pasal 21 ( 1 ) a : Masa ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat ( 1 ) b, bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 tahun.
Kang TB -sapaan TB Hasanuddin juga mempertanyakan alasan yang digunakan dalam opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
Sebab, dalam organisasi kemiliteran, pergantian dalam keadaan apa pun harus tetap dilaksanakan.
Dia menyebut jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya.