28 Pejudi Sabung Ayam Diciduk, Kombes Ngajib: Tidak Ada Kata Ampun
Selasa, 21 Juni 2022 – 00:55 WIB
"Tidak ada kata ampun untuk semua pelaku tindak kriminal di Palembang, kami akan tegakkan aturan hukum yang berlaku," tegas dia.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)