283 Perusahaan di Sumut Megap-megap, yang Kena PHK Banyak Banget, Sedih
jpnn.com, MEDAN - Terdata sudah ada 283 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan merumahkan karyawannya sebagai dampak pandemi COVID-19.
Jumlah pekerja dari 283 perusahaan yang terkena PHK dan dirumahkan mencapai sekitar 14 ribu orang.
"Perusahaan yang paling banyak melakukan PHK atau merumahkan karyawan merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel dan biro perjalanan wisata," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Harianto Butarbutar di Medan, Jumat (8/5).
Hartono mengharapkan COVID-19 bisa segera berlalu agar PHK tidak semakin besar atau pekerja kembali bisa bekerja lagi.
Menurut dia, meski dalam keadaan sulit, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
"Perusahaan dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah seperti melakukan dialog untuk menghasilkan kesepakatan mengenai pembayaran THR," katanya.
Adapun bagi perusahaan yang masih eksis atau tidak terdampak COVID-19 diimbau memberikan THR dengan jumlah sesuai ketentuan.
Pekerja yang di PHK, ujar Harianto, diminta untuk segera mendaftar Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.