284 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Sebanyak 284 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi Pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (9/5).
Mereka dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian Malaysia, seperti tidak mempunyai permit (izin kerja) maupun tinggal melebihi batas waktu (over stay).
"Para TKI yang dipulangkan ini terdiri dari 110 laki-laki dan 274 perempuan," kata Koordinator Lapangan Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Pietter M Matakena.
Setibanya di Tanah Air, ratusan TKI ini akan di karantina selama 14 hari di Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) di kilometer 14 Tanjungpinang, sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Selama dikarantina, kata Pietter, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat akan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap seluruh TKI untuk memastikan mereka tidak terpapar wabah COVID-19.
"Apalagi mereka ini baru pulang dari negara terjangkit COVID-19," ucapnya.
Salah seorang TKI, Angga (31), mengaku lega bisa pulang ke Indonesia dengan sehat dan selamat. Sebelum dideportasi, dia sempat dipenjara beberapa bulan di Negeri Jiran tersebut.
"Saya ditangkap petugas karena masuk Malaysia secara ilegal/melalui pelabuhan tikus," tuturnya.