Belasan Orang jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Kerja di Luar Negeri
jpnn.com, JEPARA - Petugas Polres Jepara membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Modus tersangka mengirim korbannya bekerja secara ilegal ke luar negeri.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
"Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial AJS (40) yang merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara dan K (49) warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers, Selasa.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jepara yang didampingi sejumlah PJU dan Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara R. Eko Sulistiyono.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS, di antaranya ada kuitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, handphone dan buku catatan daftar tenaga kerja Indonesia (TKI).
Sedangkan dari tersangka K, terdapat kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone, dan paspor.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AJS mengelabui 18 orang. Sedangkan modusnya dengan menjanjikan memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) lewat jalur udara, laut, dan darat ke luar negeri tanpa harus memiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).