287 Ribu Unit Rumah Bersubsidi Tahun Ini, Ada Syarat Gaji
Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga lima persen, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp4 juta, uang muka satu persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung tiga bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Sementara ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga lima persen (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar empat persen), masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp 4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp10 juta), uang muka satu persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp8 juta.
Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp8,5 juta.
Untuk meningkatkan pencapaian target program pada masa Pandemi COVID-19 ini Kementerian PUPR memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: