Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

29 Wilayah di Jateng Jadi Percontohan Desa Antikorupsi KPK

Rabu, 06 Desember 2023 – 19:32 WIB
29 Wilayah di Jateng Jadi Percontohan Desa Antikorupsi KPK - JPNN.COM
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di Peringatan Hari Anti-Korupsi se-Dunia tingkat Provinsi Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang. Foto: dok Pemprov Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 29 desa di Jawa Tengah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai percontohan desa antikorupsi.

Sebab, hingga kini belum ada provinsi lain yang memiliki desa antikorupsi. Oleh karena itu, Jateng masih menjadi satu-satunya provinsi yang menerapkan replikasi desa antikorupsi.

"Kami mengapresiasi bahwa Jateng ini merupakan provinsi satu-satunya yang sudah melibatkan desa. Sebanyak 29 desa ini sebagai teladan yang sudah melaksanakan antikorupsi," kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana usai menghadiri Peringatan Hari Anti-Korupsi se-Dunia tingkat Provinsi Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang, Rabu, 6 Desember 2023.

Dari 29 desa tersebut, empat desa di antaranya bahkan menerima penghargaan langsung dari KPK pada acara Peluncuran Desa Anti-Korupsi di Desa Tengin Baru Kecamatan Sipaku Kabupaten Penajam, Paser UtarA, Kalimantan Timur. Penghargaan tersebut diserahkan pada 28 November lalu.

Empat desa yang mendapat penghargaan dari KPK itu adalah Desa Sraten Kabupaten Semarang, Desa Sijenggung Kabupaten Banjarnegara, Desa Maoslor Kabupaten Cilacap dan Desa Bojongnangka Kabupaten Pemalang.

Desa Sraten mendapat nilai paling tinggi dari KPK, yakni 98, disusul Desa Sijenggung yang hanya terpaut 0,5 di bawah Desa Sraten.

Untuk Desa Maoslor dan Bojongnangka, masing-masing mendapat nilai 97.

Nana menilai, ditetapkannya sejumlah desa di Jateng sebagai Replikasi Desa Antikorupsi merupakan hal yang positif.

Jateng masih menjadi satu-satunya provinsi yang menerapkan replikasi desa antikorupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close