"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.(mcr8/jpnn)