Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Ruhut Sitompul Bilang Hormati

Sabtu, 19 Maret 2022 – 15:20 WIB
2 Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Ruhut Sitompul Bilang Hormati - JPNN.COM
Ruhut Sitompul. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi vonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dia meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

"Kita harus menghormati dong putusan pengadilan," kata Ruhut Sitompul yang dihubungi JPNN.com, Sabtu (19/3).

Dia juga menyebutkan di dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu dijelaskan bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sedang melaksanakan tugas dengan baik.

Ruhut Sitompul menanggapi vonis bebas 2 terdakwa pembunuhan sewenang-wenang enam Laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News