3 Anggota Polisi Dibawa Kabur Penyelundup dengan Kapal Hantu, Dikeroyok hingga Tak Berdaya
Minggu, 01 Mei 2022 – 22:02 WIB
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 Juncto pasal 26 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (antara/jpnn)