3 Bank Pelat Merah Kelola Transaksi Kontraktor Migas
jpnn.com - JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjuk BNI, BRI dan Bank Mandiri menangani transaksi valuta asing kontraktor migas.
Pasalnya, kontraktor migas selama ini selalu membayar jasa perusahaan vendor dengan valas. Setelah itu, perusahaan penyedia jasa menukarkan valas ke rupiah.
Transaksi tersebut dilakukan untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi di seluruh Indonesia.
Namun, transaksi valas dua perusahaan itu rentan terhadap selisih kurs yang berpotensi merugikan. Dampak lain, ketika terjadi pelemahan rupiah, kontraktor migas menagihkan cost of recovery yang lebih besar ke SKK Migas.
Akibat adanya biaya konversi kurs tersebut, beban operasional kegiatan hulu migas lebih besar. Karena itu, SKK Migas meminta BI memberikan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah pada transaksi barang dan jasa dalam kegiatan hulu migas.
Pada 21 Februari lalu, bank sentral memberikan lampu hijau dengan mengizinkan kontrak kerja antara kontraktor dan vendor memakai mata uang asing. “Namun, pembayarannya harus menggunakan mata uang rupiah,” kata Ketua SKK Migas Amien Sunaryadi, Kamis (24/3) kemarin. (dee/jos/jpnn)