3 Begal Bercelurit Menyasar AP dan Kekasihnya, 1 Tewas Bukan karena Ditembak Polisi
Para pelaku langsung membawa kabur motor korban dan melarikan diri.
Korban bersama kekasihnya kemudian meminta pertolongan kepada seorang ojek online dan warga setempat.
Warga kemudian mencari pelaku hingga ke wilayah Desa Cipayung, Cikarang Timur.
Pada pukul 23.00 WIB, korban menerima kabar bahwa pelaku berinisial RR (16) yang membawa motornya tewas akibat kecelakaan.
Polisi pada akhirnya bisa menangkap dua pelaku lainnya berinisial DA (18) dan KW (17) di daerah Cikarang Barat pada Senin (14/2) siang.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Kami kenakan Pasal 365 KUHP ancamannya dua belas tahun penjara," ujar Gidion. (cr1/jpnn)