3 Buronan Kasus Pencabulan yang Melibatkan Kades di Parigi Moutong Masih Diburu
jpnn.com, PARIGI MOUTONG - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih mengejar tiga orang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para buronan itu sudah melakukan pencabulan di Kabupaten Parigi Moutong.
"Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dikutip dari Antara, Rabu (31/5).
Kapolda menyebutkan dari sepuluh orang yang ditetapkan tersangka, pihaknya telah menahan tujuh orang.
Pelaku itu yakni HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), dan K (32).
Sementara itu, tiga orang pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO oleh Polda Sulteng, yakni berinisial AW, AS, dan AK.
"Kami mengimbau ketiga tersangka DPO itu segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dia menyebut saat ini Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus tersebut yang sebelumnya ditangani oleh Polres Parigi Moutong.