3 Catatan ICW untuk Dewas KPK soal Firli Bahuri Gunakan Helikopter
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menggelar sidang etik terhadap Firli Bahuri secara tertutup di Jakarta, Selasa (25/8).
Sidang tersebut digelar atas aduan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK mengenai penggunaan helikopter mewah oleh ketua KPK itu saat perjalanannya dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6).
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tiga catatan atas pemeriksaan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri saat menggunakan helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan.
"Pertama, proses pemeriksaan harus menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8).
Hal itu, lanjut dia, penting untuk ditegaskan sebab Pasal 5 Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
"Terlebih lagi, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Dewas KPK dalam melaksanakan pemeriksaan dan persidangan, berasaskan nilai akuntabilitas, dan kepentingan umum. Ihwal pertanggungjawaban kepada publik juga ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UU KPK," tuturnya.
Oleh karena itu, ia menilai Dewas KPK dilarang menutup diri atas proses dan hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Kedua, ICW menyatakan model pembuktian yang dilakukan oleh Dewas KPK diharapkan tidak hanya mengandalkan pada pengakuan dari terperiksa saja.