3 Eksekutor Perampokan di Madiun Ditangkap, Barang Buktinya Mengejutkan
Minggu, 03 Maret 2024 – 08:22 WIB
Rokok-rokok tersebut berhasil dijual pelaku ke penadah dengan nominal sebesar Rp 840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp 420 juta.
"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp 420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp 60 juta," ucap Kapolres.
Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.
Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 kesatu KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(ant/jpnn.com)