3 Instruksi Penting Nadiem Makarim Terkait Tindak Lanjut Pembatalan Kenaikan UKT
3. Mendikbudristek meminta PTN harus menindaklanjuti mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan.
"PTN harus mengembalikan kelebihan pembayaran atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," tegasnya
Sebelumnya, di Istana Negara Menteri Nadiem Makarim menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.
Nantinya Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Harus akan menyampaikan detail teknisnya.
"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak," ujarnya.
Dia menambahkan Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar. (esy/jpnn)