3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
Rabu, 15 Januari 2025 – 16:30 WIB

Rifai (mengenakan celana merah) saat ditangkap Tim Satreskrim Polres Inhil. Foto:Polres Inhil.
Atas perbuatan itu, Rifai dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Budi. (mcr36/jpnn)