Bejat yang Dilakukan Oknum Guru Ngaji di Sragen
jpnn.com, SRAGEN - Guru ngaji berinisial S (55) ditangkap petugas Polres Sragen.
S diduga mencabuli santrinya yang masih di bawah umur dengan inisial V (16).
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan kasus pencabulan terungkap saat orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya disetubuhi oleh tersangka pada Sabtu (7/9). Sedangkan persetubuhan terjadi pada bulan Juli lalu.
“Saat itu tersangka S ini sedang berdua (menyetubuhi) dengan korban. Kejadian itu dilihat oleh anak-anak tetangga dan dilaporkan kepada orang dewasa,” katanya, Kamis.
Selanjutnya, keluarga korban menanyakan soal kejadian tersebut kepada S dan dia mengakuinya dengan disaksikan oleh warga sekitar.
Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan S kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, V diketahui pernah menjadi murid mengaji S. Namun, ketika masuk SMP, V tidak lagi belajar mengaji dengan S.
Saat ini V sudah duduk di kelas XI SMK di Kabupaten Sragen.