3 Kakak Beradik Berbuat Tercela di Masjid, Pak Imam Tidak Terima, Terjadilah
Setelah itu, kata Yudha, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan.
Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.
Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima atas perbuatan tercela yang dilakukan tiga kakak beradik itu langsung membuat laporan ke Polres Serang pada Sabtu (26/3).
Anak buah AKBP Yudha langsung bergerak menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing di Desa Singarajan.
Menurut Yudha, atas dasar laporan polisi tersebut dan satu lembar surat hasil visum et repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
AKBP Yudha menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Menyikapi kejadian tersebut, perwira menangah Polri itu berpesan kepada para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (jpnn/antara)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: