3 Kakak Beradik Berbuat Tercela di Masjid, Pak Imam Tidak Terima, Terjadilah
jpnn.com, SERANG - Tiga orang kakak beradik kini hanya tinggal menyesali perbuatan tercela yang dilakukannya di masjid seusai salat Magrib.
Polisi menangkap ketiganya di rumahnya yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan itu buntut dari pelaporan seorang imam masjid yang dianiaya oleh ketiga kakak beradik berinisial MM (45), SP (49), dan RY (58).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan kejadian yang membuat ketiga kakak beradik itu kini harus menjalani proses hukum berawal saat pelaku berinisial MM tidak terima diingatkan korban untuk meluruskan barisan dan pakaian.
"Awal mula kejadian pada Jumat (25/3) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan salat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat," beber AKBP Yudha.
MM yang kesal dengan teguran tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua kakaknya, yaitu SP dan RY.
Selanjutnya, kata Yudha, di hari yang sama saat selesai salat magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban.
Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali MM di bagian leher belakang dan punggung masing-masing sebanyak satu kali.